
- Patroli Polsek Bathin II Babeko ke Obyek Vital
- Piket Penjagaan Polsek Bebeko Laksanakan Giat KKYD
- Anggota Polsek Babeko melaksanakan Giat Suling
- Giat Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II babeko melaksanakan sambang dengan satpam Gudang Karet.
- Giat Piket Serah Terima
- Patroli dialogis di posko DAMKAR
- PKM Pagi Anggota Polsek Babeko
- Giat Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II babeko Bersama Babinsa
- Patroli KKYD
- Patroli Dialogis di Kampung Sei Kayu Batu.
Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Berita Terkait
- Kapolda Jambi Resmikan Dimulainya Pendidikan Bintara Polri Gasum TA 20170
- Kapolres Hadiri Pelantikan TP PKK Kecamatan Dalam Kabupaten Bungo0
- Binrohtal Tahanan Polres Bungo0
- Jalin Keakraban Personil Polres Bungo dengan Anak Panti Asuhan Melalui Binrohtal0
- Curanmor di Bungo, Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku 0
- Polisi Kembali Ungkap Kasus Jaringan Curanmor0
- Halo Polisi, Kasat Binmas Menghimbau dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Radio1
- Polisi Ini Bantu Tunawisma Melahirkan0
- Ingin Hasilkan Bintara Polri yang Promoter, Kapolda Jambi Cek Menu Bergizi Siswa0
- Siapapun Bisa Masuk Polisi, Ini Dibuktikan Oleh Suku Anak Dalam dan Anak Kuli Bangunan di Jambi0
Berita Populer
- Serah Terima Jabatan di Jajaran Polres Bungo
- Seorang Janda Diperkosa dan Disekap Selama Seminggu, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
- Jalin Silaturahmi Bersama Para Tomas, Toga, dan Toda Sebagai Kapolsek Baru
- Polsek Jujuhan Berhasil Ringkus Lima Pelaku Pencurian di PT. ATP Jujuhan
- Penemuan Mayat di Bungo, Pagi ini Warga Kuamang Kuning Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki Laki
- Curat di Bungo : Polisi Kembali Bekuk Dua Pelaku Jambret
- Kapolsek Muara Bungo : Masalah Tapal Batas Telah Selesai, Warga Menyetujui Batas Wilayahnya.
- Kapolres Lepas BKO Brimob Usai Back Up Pengamanan di Mapolres Bungo
- Polsek Tanah Tumbuh Ciduk Pria Membawa Sabu Saat Patroli Rutin
- Polres Bungo Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Polresbungo.jambi.p[olri.go.id - Mabes Polri, Bertempat di Gedung KKP Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Aridono Sukmanto menyampaikan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (10/08/2017).
Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa kasus perdagangan orang ini sudah ada sejak dulu, perbudakan, sekarang dengan perdagangan orang. Berdasarkan informasi yang diterima polisi melakukan penyelidikan dua jaringan internasional perdagangan orang di Timur Tengah, Suriah dan Abu Dhabi.
Kasus perdagangan orang merupakan kasus yang rumit, sejak tujuh tahun terakhir. ” Kasus ini rumit, tujuh tahun terakhir, ada sekitar 862 laporan dengan korban 1.200 an orang,” ujar Komjen Pol Aridono.
Hasil pemantauan kita mencatat informasi dari kedutaan Damaskus, telah ada 56 orang TKI ilegal yang dipulangkan ke Indonesia. Salah satunya adalah satu anak perempuan yang berumur 14 tahun tapi dipalsukan menjadi 19 tahun. Tempat perekrutan di daerah Lombok Tengah dan Bima NTB. Pelaku atas nama Pariati, dari dia di salurkan ke saudara Evi until
10 korban dari penampungan di condet Damaskus 2, 6 jaringan untuk dikirim ke Malaysia, dari Malaysia di kirim ke Damaskus.
“Korban di pekerjakan di dua majikan, mereka diperlakukan tidak pantas, dianiaya dan tidak digaji,” lanjut Kabareskrim.
Sedangkan jaringan Abu Dhabi, yang7 menjadi perekrut adalah Badar sejak tahun 2002, tahun 2016 melakukan pengiriman TKI melalui PT Nurafi Ilham Jaya, yang ijinnya sudah tidak berlaku lagi. Dari perusahaan ini telah dikirimkan 100 orang.
Dijaringan Abu Dhabi ini, ada 10 orang korban. Dari mereka pemeriksaan dikembangkan. Tersangka Fadel dibantu dua orang perempuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Baktiar Centre yang juga ijinnya sudah mati. Sedangkan untuk penerbitan visa dilakukan oleh oknum Abdul Rahman Assegaf di kedutaan Abu Dhabi.
Keuntungan yang di dapat dari perdagangan orang ini,Fadel mendapat 350 US Dolar atau 4,5 M,Muliati gaji 1,2 juta/bulan dan bonus, Hera gaji 1,5 juta/bln dan bonus,Abdul badar 1,4 M dari pengiriman 110 TKI, klinik mendapat 143 juta, Abdul rahman dapat 242 juta, Husni asegaf dapat 66 juta dan Sabrin dapat 660 juta dari pengurusan bandara.
Terhadap tersangka akan dikenakan Undang undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Undang Undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Sumber : Ekposnews.com
Publish : Satria
